Computer File
Panduan Praktis Pembagian Waris
Dalam kehidupan, kepemilikan harta merupakan sesuatu yang lazim dan wajib bagi semua manusia sejak pertamadiciptakan di muka bumi ini. Ketika seorang hamba meninggal dunia kepemilikan harta tersebut beralih kepada para ahli warisnya yang diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadits serta pendapat para ulama serta terangkum dalam ilmu waris atau hukum waris Islam (Al-Mawarits atau Al-Faraidh). Sampai sekarang di Indonesia belum terbentuk suatu aturan baku yang berlaku secara nasional, hingga kini terdapat 3 (tiga) jenis pilihan hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia. Yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata Eropa (BW).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain